
Bidang Pendidikan
Mengadakan Rumah Pintar, membangun satuan pendidikan formal, mengadakan diklat, seminar dan workshop.
=
Didirikan pada Hari Ahad Tanggal 1 Dzulqaidah 1441 H/ 22 Juni 2020 M untuk jangka waktu yang tidak terbatas, dengan dasar-dasar hukum yaitu Q.S 2:261, Q.S 2:267 & 273, H.R Bukhori Muslim tentang memelihara anak yatim, UUD 1945 pasal 29 ayat 2, UUD No. 16 Tahun 2001, No. 28 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2008, Akta Notaris No. 01 Tanggal 22 Juni 2020 dibuat oleh Notaris Rahmawan Fajar, S.H., dan Keputusan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0009718.AH.01.04.Tahun 2020.
BSI : 7145269592 A/n Yayasan Bayt Al Muwahid Ahnaf.
Sekretariat Yayasan Bayt Al Muwahid Ahnaf beralamat di Kavling Bumi Kahuripan 2, Kampung Pulo Asem Nomor 91 RT 14/06, Kelurahan Babelan Kota, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Kode Pos 17610.
Bagi yang tidak berkesempatan transfer dan berkunjung ke sekretariat yayasan, tetapi ingin berdonasi. Maka kami pun siap memberikan fasilitas jemputan donasi langsung ke lokasi para donator sekalian. Silahkan menghubungi kontak resmi kami untuk mengkonfirmasi (082114188263).
Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. (Q.S 2:267).